Facebook

header ads

Serikat Pegawai Bank Mandiri

BANK MANDIRI DAN PERMASALAHAN DENGAN SERIKAT PEGAWAINYA


Bank Mandiri, sebuah perusahaan BUMN yang telah go-public. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat go-public adalah di perusahaan tersebut harus terdapat Serikat Pekerja.

Di Bank Mandiri, hanya ada satu serikat pekerja yang bernama Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM). Saat ini dalam tubuh SPBM terdapat dua kepengurusan, yang satu adalah kepengurusan (pimpinan Ibu Mirisnu Viddiana yang dipilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) yang dilaksanakan di Yogyakarta pada bulan Mei 2007) dan yang satu adalah kepengurusan bentukan/intervensi dari Manajemen atau disebut Serikat Pegawai Boneka Manajemen alias Yellow Union.



Kronologis Permasalahan :


  1. Bermula pada akhir bulan Desember 2006, pegawai Bank Mandiri yang tergabung dalam SPBM mengadakan Do’a Bersama sebagai bentuk refleksi kekecewaan kepada Manajemen Bank Mandiri yang berlaku tidak adil kepada sesama pegawai. Hal ini terkait dengan pembagian saham Bank Mandiri dengan skema MSOP (Management Stock Option Program) dimana penerima MSOP adalah hanya pegawai officer (level pimpinan) dengan grade D2 keatas. Dalam kegiatan Do’a Bersama tersebut, muncul mosi tidak percaya kepada Direktur Utama Agus Martowardojo dan meminta pergantian direksi bank mandiri. http://64.203.71.11/ver1/Ekonomi/0612/20/215823.htm

  2. Di bulan Maret 2007 tepatnya tanggal 27 Maret 2007, ditandatangani Nota Kesepahaman yang ditandatangani antara Pegawai yang diwakili SPBM dengan Manajemen Bank Mandiri (diwakili oleh seluruh jajaran Direksi termasuk Direktur Utama Agus Martowardojo). Inti dari surat kesepahaman tersebut adalah bahwa Pegawai Pelaksana akan menerima uang apresiasi khusus diluar bonus tahunan (dengan artian, uang apresiasi yang diterima tersebut adalah tidak diperhitungkan dengan bonus tahunan). SPBM menganggap bahwa Nota Kesepahaman tersebut merupakan bentuk kompensasi kepada pegawai clerk/pelaksana yang tidak menerima saham MSOP.

  3. April 2007, Manajemen Bank Mandiri membagikan uang apresiasi kepada seluruh pegawai termasuk kepada pegawai yang telah menerima jatah saham MSOP. Besarnya uang apresiasi tersebut adalah pegawai clerk menerima rata-rata 1,5 kali gaji dan pegawai officer sebesar rata-rata minimal Rp. 2,5 juta. SPBM mengucapkan terima kasih kepada manajemen yang telah memberikan uang apresiasi kepada pegawai.

  4. Pada bulan Juli 2007, Manajemen Bank Mandiri membagikan bonus tahunan kepada seluruh pegawai. Pembagian bonus dibedakan antara pegawai officer (level pimpinan) dengan pegawai clerk (level pelaksana), dimana pegawai officer menerima bonus sebesar rata-rata minimal 3 kali gaji (atau rentang 3 s/d 7 kali gaji), sementara level pegawai clerk hanya menerima rata-rata maksimal 3 kali gaji. Ternyata, bonus yang diterima oleh pegawai clerk/pelaksana diperhitungkan/dikurangi dengan uang apresiasi yang diterima pada bulan April 2007. Pembagian Bonus ini diiringi dengan pemutaran video Direktur Utama yang diputar di seluruh unit kerja Bank Mandiri. Dalam video tsb. Agus Marto mengatakan bahwa Pegawai Pelaksana tidak mempunyai kontribusi dan pengaruh langsung terhadap value perusahaan. Kejadian ini menimbulkan gejolak besar di Bank Mandiri karena Manajemen telah nyata-nyata melanggar Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani bersama sebelumnya dan merendahkan pegawai level bawah. SPBM banyak menerima keluhan-keluhan dari anggota dan pegawai. Mereka meminta SPBM melakukan langkah-langkah agar manajemen menepati janji. Banyak yang menyuarakan/menyampaikan aspirasi untuk melakukan mogok kerja atau unjuk rasa.

  5. Di akhir bulan yang sama, Juli 2007, manajemen Bank Mandiri memberi kenaikan gaji kepada seluruh pegawai terkait dengan laju tingkat inflasi. Kembali manajemen menunjukkan diskriminasinya kepada pegawai, dimana pegawai officer menerima kenaikan gaji minimal 7 % s/d 19%, sementara pegawai clerk menerima kenaikan gaji maksimal 7% dan rata-rata hanya 5%. Kebijakan ini semakin mengecewakan dan memicu kemarahan pegawai clerk di seluruh unit kerja di Bank Mandiri, dan mereka meminta dan mendesak untuk segera melakukan aksi mogok kerja atau unjuk rasa.

  6. Suasana kerja di Bank Mandiri semakin tidak kondusif. Gejolak untuk melakukan aksi semakin kencang. Manajemenpun dengan kekuasaannya melakukan berbagai penekanan, intimidasi dan ancaman kepada pegawai yang melakukan aksi mogok kerja atau unjuk rasa.

  7. Tanggal 2 Agustus 2007, SPBM kembali menemui manajemen/dewan direksi untuk melakukan pembicaraan terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sangat diskriminatif yang dilakukan manajemen. Pertemuan tersebut menemui jalan buntu dan tidak ada kesepahaman. Manajemen tetap pada keputusan dan kebijakannya.

  8. Tanggal 3 Agustus 2007, DPP (Dewan Pengurus Pusat) SPBM dan didukung oleh 8 dari 10 DPW (Dewan Pengurus Wilayah) SPBM menyampaikan kepada Manajemen, bahwa SPBM akan melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada perubahan kebijakan dari manajemen. SPBM kemudian melakukan Rapat koordinasi dan konsolidasi persiapan aksi. Rapat (dihadiri oleh Dewan Pegawas, DPP dan DPW SPBM) memutuskan untuk melakukan unjuk rasa dan bukan mogok kerja dengan pertimbangan bahwa mogok kerja akan mengganggu operasional dan pelayanan bank mandiri. Unjuk rasa disepakati dilaksanakan pada hari libur dengan tujuan untuk tidak mengganggu operasional dan pelayanan kepada nasabah bank mandiri, yaitu hari Sabtu pada tanggal 4 Agustus 2007 dengan rute Lapangan Banteng-Kantor Meneg BUMN-Istana Wapres-Istana Presiden-Masjid Istiqal.

  9. Sabtu, 4 Agustus 2007 aksi unjuk rasa Pegawai Bank Mandiri dibawah bendera SPBM dilaksanakan. Unjuk rasa yang dipimpin oeh Ketua Umum DPP SPBM Ibu Mirisnu Viddiana dihadiri oleh Ketua dan 2 anggota Dewan Pengawas, dan 8 DPW SPBM serta diikuti oleh ± 1300 orang. Beberapa pengurus inti SPBM yang pada tanggal 3 Agustus 2007 sangat vocal dan lantang untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa tenyata tidak hadir dalam unjuk rasa dengan berbagai macam alasan pribadi. Sebagai Orator utama dalam unjuk rasa tersebut adalah Eko Yuliadi, anggota Dewan Pengawas. Unjuk rasa diliput oleh berbagai media massa baik elektronik maupun cetak. Unjuk rasa yang dikawal oleh Kepolisian tersebut berlangsung sangat tertib dan aman.httpv://www.youtube.com/watch?v=82PPUgMYbP0

    • http://media-jakarta.blogspot.com/2007/12/media-jakarta-demo-karyawan-bank.html

    • http://www.jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Politik%20-%20Hukum%20-%20Keamanan&
      rbrk=&id=53108&detail=Politik%20-%20Hukum%20-%20Keamanan

    • http://www.liputan6.com/news/?id=145569&c_id=3

    • http://tv.detik.com/index.php?
      fa=content.main&id=TURjd09EQTBOalkySXpJd01EY3ZNRGd2

    • http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19209&cl=Berita

  10. Paska aksi unjuk rasa, keadaan dan situasi kerja semakin tidak kondusif. Mandiri Club (yang diketuai oleh Bambang Ari Prasojo) sebuah organisasi di Bank Mandiri yang berkecimpung dalam kegiatan seni-budaya, olahraga dan koperasi ikut memperkeruh suasana dengan ikut intervensi keberadaan SPBM. Mandiri Club mengedarkan Surat Pernyataan kepada seluruh pegawai untuk menandatangani baik perorangan maupun kolektif surat pernyataan tersebut. Isi Surat Pernyataan tersebut berisi pernyataan antara lain : Tidak mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan SPBM, bagi yang sudah terdaftar menjadi anggota SPBM diminta untuk menarik surat kuasa pemotongan gaji untuk iuran keanggotaan SPBM dan keluar dari keanggotaan SPBM, bagi yang belum diminta untuk tidak mendaftar menjadi anggota SPBM, Mendukung sepenuhnya Manajemen Bank Mandiri. Tindakan Mandiri Club/Bambang Ari Prasojo jelas merupakan suatu bentuk tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tindak pidana Anti Serikat (Union Busting).

    • http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/artikel_tgp.php?aid=23088

  11. Manajemen melakukan propaganda dengan menyatakan bahwa Aksi Unjuk Rasa hanya diikuti oleh sekitar 300 orang. Manajemenpun “membeli” media massa, agar tidak mempublikasikan kegiatan aksi unjuk rasa tersebut.

  12. Manajemen melalui Tim Pertimbangan Kepegawaian (TPK) kemudian melakukan pemeriksaan (bukan permintaan keterangan, karena pegawai diharuskan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan) kepada ± 330 pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa termasuk pengurus SPBM.

  13. Manajemen men-skorsing (selama 3 bulan tidak boleh masuk kerja) kepada Ketua Umum SPBM Ibu Mirisnu Viddiana dan beberapa pengurus inti SPBM. Beberapa orang peserta aksi unjuk rasa juga diberi sanksi berupa surat peringatan, teguran dan observasi.

  14. SPBM kemudian meminta Depnakertrans untuk menjadi mediator dalam perundingan tripartiet antara SPBM dengan Manajemen Bank Mandiri, namun Manajemen Bank Mandiri hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

  15. Manajemen melakukan “pendekatan” kepada beberapa pengurus SPBM yang dianggap dapat diajak “bekerja sama” dengan manajemen dengan mengadakan pertemuan tanpa mengundang Ketua Umum DPP SPBM.

  16. Dewan Pengawas yang dimotori oleh Ketuanya Desman Siahaan, menggagas untuk secepatnya dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa SPBM. 2 dari 6 orang anggota Dewan Pengawas menyatakan mundur dari kepengurusan karena tidak setuju dengan agenda pelaksanaan Munaslub tersebut. Permintaan Ketua Dewan Pengawas terkesan sangat dipaksakan dan ada indikasi terdapat tekanan dari manajemen. Dewan Pengawas memutuskan melaksanakan Munaslub tanggal 5-6 Oktober 2007 di Denpasar-Bali. Keputusan tersebut ditolak oleh DPP SPBM, dengan alasan karena pelaksanaan Munaslub dilakukan di Bulan Ramadhan dan akan mengganggu ibadah puasa. DPP SPBM meminta untuk diundur sampai selesai Bulan Ramadhan, namun Dewan Pengawas tetap memaksa untuk dilaksanakan sesuai permintaan Dewan Pengawas.

  17. Munaslub akhirnya dilaksanakan pada tgl 5-6 Oktober 2007 di Denpasar Bali, dengan dihadiri seluruh pengurus DPP, DPW dan Dewan Pengawas serta dikawal oleh 7 pejabat Group Head (Jabatan 1 level dibawah Direksi). Agenda utama Munaslub (yang sarat dengan intervensi manajemen) adalah mengganti Ketua Umum DPP SPBM hasil Munas Yogyakarta, hal ini terbukti mengingat Ketua Umum dan beberapa pengurus SPBM yang dianggap tidak dapat diajak “bekerja sama” ditempatkan/menginap (di hotel Sanur) jauh terpisah dari hotel Jayakarta (Legian-Kuta) tempat pelaksanaan Munaslub. Dalam Agenda Acara Munaslub, Ketua Umum DPP SPBM Ibu Mirisnu Viddiana tidak dimintai pertanggungjawaban. Sidang dipimpim oleh Dewan Pengawas, namun di-interupsi oleh Ketua Umum SPBM yang menyatakan bersedia mundur/meletakan jabatan Ketua Umum SPBM dengan 1 syarat seluruh Dewan Pengawas mundur. Peserta sidang menyetujui syarat Ibu Mirisnu Viddiana. Peserta sidang kemudian memilih pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang Munaslub. Voting pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dan suara terbanyak jatuh pada Cahyo Syam Sasongko. Sidang ditunda oleh Pimpinan Sidang untuk melaksanakan makan sahur. Sidang dilanjutkan dan secara paksa Dewan Pengawas mengambil alih pimpinan Sidang. Terjadi kericuhan dan kegaduhan. Dewan Pengawas tetap mengetuk palu menyatakan Cahyo terpilih sebagai Ketua Umum dan langsung menutup Sidang. Cahyo menyatakan mundur menjadi Ketua Umum pada saat itu.

  18. Paska Munaslub, manajemen kembali mengeluarkan surat sanksi kepada beberapa pengurus SPBM yang mendukung kepemimpinan Mirisnu Viddiana.

  19. Manajemen memblokir rekening SPBM pimpinan Mirisnu Viddiana. Manajemen secara paksa mengambil alih Ruang Sekretariat SPBM dengan cara mengganti Kunci Pintu.

  20. SPBM melaporkan beberapa pejabat Bank Mandiri dengan tuduhan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu tindak pidana Anti Serikat ke Mabes Polri.

    • http://hariansib.com/2007/11/11/sp-bank-mandiri-polisikan-direksi/

    • http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=17944&cl=Berita

    Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dihentikan oleh pihak Kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti.

  21. SPBM jugamelaporkan ke ILO http://www.tabloidportrait.com/2007/12/08/sp-bank-mandiri-lapor-ke-ilo/

  22. SPBM mengadu ke DPR dan diterima oleh Komisi IX DPR http://www.dpr.go.id/artikel/artikel.php?aid=3724

  23. Manajemen/AgusMartowardojo mem-PHK Ketua Umum Bank Mandiri

    • http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18838&cl=Berita

    • Karena gagal menjadi Gubernur Bank Indonesia http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2008/03/
      18/220/92692/dibalik-skandal-pencalonan-agus-martowardojo-sebagai-gubernur-bi
Author : insanmandiri

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Wah ternyata....pantesan aja

    BalasHapus
  2. BANK MANDIRI DAN PERMASALAHAN DENGAN SERIKAT PEGAWAINYA4 Januari 2012 pukul 10.14

    [...] Sumber Konten: http://www.sejutablog.com/serikat-pegawai-bank-mandiri/#ixzz1iQZUsN6G [...]

    BalasHapus